SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Egon alias Agon divonis selama 14 bulan penjara atas kasus illegal loging yang membelitnya. Putusan dibacakan Selasa, 3 Maret 2020.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Egon sempat pikir-pikir hingga akhirnya terdakwa menerimanya. Sementara jaksa juga menyatakan menerima. Sementara lalu terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fakta sidang mengungkapkan kalau terdakwa diamankan berawal pada Rabu, 6 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB Jalan Produksi PT. KTR Km.28 Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayu jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 keping atau sama dengan 6,7390 meter kubik dengan upah per kubik Rp 270 ribu.

--page

Kayu olahan jenis Meranti itu diangkut dari sekitar daerah jalan PT Berkat Cahaya Timber Km 42 dari muara jalan masuk ke dalam hutan kurang lebih sekitar 40 kilo meter wilayah Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kayu itu rencananya akan dibawa menuju kawasan poros PT KTR di Km 28 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. 

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)