BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Marsiti, terdakwa kasus penadahan divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan, lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan 2 unit motor hasil penggelapan, Sealasa, 3 Maret 2020.
Ketua majelis hakim Iman Santoso menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 481 ayat 1 KUHP yang sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.
"Putusan ini dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," katanya.
Terdakwa menerima atas putusan Majelis Hakim, meskipun sudah diberikan haknya untuk menerima, pikir - pikir atau banding.
Sebelumnya terdakwa Marsiti ini pada Agustus 2019 telah menerima gadaian dari Hesti Supeni 2 unit motor, 1Honda CBR warna Hitam, KH 5657 WN dan motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol KH 5564 WN, karena hendak meminjam uang.
--page
CBR digadaikan pada terdakwa Rp 5 Juta Rupiah, dan Yamaha Lexi Rp 3 juta dengan alasan untuk biaya berobat.
Padahal motor ini merupakan hasil penggelapan dari Hesti Supeni yang merental motor naum tudak dibayar malah digadaikan.
Pada saat menggadaikan 2 motor tersebut kepada terdakwa tanpa dilengkapi BPKB, STNK, dan tanpa dibuatkan surat gadai dan dijadikan sebagai kebiasaan oleh terdakwa. Seharusnya karena tidak dilengkapi surat - surat terdakwa patut curiga. (DANANG/B-6)








