PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan 1 unit sepeda motor, dengan modus meminjam untuk beli buau semangka, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam dakwaan JPU Anton Mariano disampaikan, bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan satu unit motor Honda GL KH 6711 GP milik Sumarmo warga Jalan A. Yani Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, pada April 2019 lalu.

"Modusnya terdakwa pergi ke warung Saksi, lalu memesan kopi, kemudian minjam motornya dengan alasan mobilnya rusak dan mau belikan semangka untuk orang bengkel," ujarnya.

Lanjutnya, namun setelah beberapa jam terdakwa tidak kembali, lalu saksi Korban mengecek ke Bengkel yang terdakwa maksut juga tidak ada, akhirnya laporlah ke Polsek Pangkalan Lada.

Ternyata motor tersebut terdakwa bawa kabur ke Sampit, bahkan agar tidak dikenali terdakwa sempat melepas lis yang berada di tangki, Plat nomor dan spedo meter. Bahkan sempat ia jual Rp 3 juta namun tidak ada yang mau, lantaram tidak dilengkapi surat - surat.

--page


"Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan penggelapan sepeda motor tersebut adalah, untuk dijual guna keperluan sehari-hari," katanya.

Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 21 Juta. Sementara perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. (DANANG/B-5)