BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah bangunan rumah berkontruksi kayu dan beratapkan seng ludes terbakar, Selasa 3 Maret 2020 dini hari. Rumah yang terbakar berukuran 6x9 tersebut milik almarhum Masti Rena, warga Jalan Putri Junjung Buih Gang Nusantara Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
"Rumah yang terbakar ini dalam keadaan kosong karena pemiliknya sudah meninggal dunia," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, Selasa 3 Maret 2020.
Kejadian bermula, Runda 58 tahun adalah anak almarhum saat kejadian sedang tidur. Kemudian dibangunkan oleh adiknya, bahwa rumah orangtuanya terbakar.
"Setelah Runda terbangun dan keluar rumah, api sudah membesar. Rumah saat itu tidak berpenghuni, namun rumah itu masih dialiri listrik," ucap Edia.
Api dapat dipadamkan sekitar pukul 03.00 Wib oleh gabungan unit Pemadam Kebakaran milik Pemerintah dan swakarsa.
--page
Tim Inafis Polresta Palangka Raya langsung melakukan olah kejadian perkara atau TKP dan memasang garis Polisi di lokasi kebakaran tersebut.
"Kerugian akibat peristiwa kebakaran tersebut, ditaksir kurang lebih Rp 200 juta," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








