BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur tega mencabuli anak perempuan yang masih berumur 10 tahun.
"Kasus pencabulan tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 4 Maret 2020.
Dari data yang dihimpun Borneonews.co.id, pencabulan terjadi di wilayah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Belum diketahui persis pencabulan tersebut kapan dilakukan oleh pelaku. Namun, ibu korban mengetahui pada 24 Februari 2020 lalu. Dirinya melihat anaknya mengalami sakit di bagian kewanitaan dan menemukan darah di sekitar celana.
Awalnya, sang ibu menduga bahwa korban mengalami menstruasi. Namun setelah ditanyakan kepada korban, dirinya mengaku dicabuli oleh pemuda berumur 21 tahun tersebut. Sehingga, sang ibu tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
--page
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)


