BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan seorang anak perempuan berumur 10 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya.
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak berhubungan badan dengannya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 04 Maret 2020.
Ancaman inilah yang membuat korban rela digauli oleh pelaku. Karena saat itu dia takut dibunuh oleh pria berumur 21 tahun tersebut. Meski begitu saat ditanyai orang tuanya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku.
"Korban saat itu mengaku kepada orang tuanya bahwa dicabuli oleh pelaku, sehingga keluarganya langsung melapor kepada kami," katanya.
Aksi pencabulan ini diketahui ibunya saat melihat sang anak mengeluh sakit di kemaluannya. Awalnya ia mengira sang anak mengalami menstruasi.
--page
Namun setelah ditanyakan kepada korban, ternyata dirinya mendapatkan aksi pencabulan dari pria tersebut. Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








