SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabukan anak perempuan 10 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah diringkus aparat kepolisian. 

"Pelaku pencabulan anak 10 tahun di Kecamatan Mentaya Hulu, sudah kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 04 Maret 2020. 

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Bahkan pria 21 tahun ini terancam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

"Pemeriksaan masih kami lakukan, karena dikhawatirkan masih ada korba lainnya. Namun untuk sementara, korban 1 orang," kata Rommel. 

Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tindakan pencabulan tersebut, berupa selembar baju kaos biru, selembar celana pendek biru, dan celana dalam korban. 

--page

Aksi pencabulan ini diketahui oleh ibunya bermula ketika melihat sang anak mengeluh sakit di kemaluannya. Awalnya ia mengira bahwa sang anak mengalami menstruasi.

Namun setelah ditanyakan kepada korban, ternyata dirinya mendapatkan aksi pencabulan dari pria tersebut. Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)