BORNEONEWS, Buntok - Kapolres Barito Selatan AKBP Devy Firmansyah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan atau membakar hutan dan lahan.
Imbauan ini disampaikan di hadapan peserta saat mengikuti FGD dengan tema optimalisasi peran masyarakat dalam rangka mencegah Karhutla, Rabu, 4 Maret 2020.
Kapolres mengatakan dimulai dari diri sendiri , masyarakat, sanak saudara, teman dan lain sebagainya dihimbau supaya tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan 3 UU yang menghadang mereka yakni UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan,” tandasnya.
Untuk itu masyarakat atau siapapun agar jangan membakar hutan dan lahan. Terkait masalah kebijakan dan sebagainya dirinya tidak bisa membijakinya.
--page
Karena ini memang sudah menjadi keputusan presiden bahwa tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan.
Saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait pembakar hutan dan lahan dan sudah ditahan di Polsek Dusun Selatan.
Alasan tersangka hanya membakar sampah untuk mengusir nyamuk, namun akibatnya membuat terbakar lahan masyarakat kurang lebih 14 hektare. (URIUTU DJAPER/B-6)








