SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Cyrilus I. Santosa menaikan hukuman terhadap Hikmatul Rahman alias Ijul salah satu terdakwa illegal loging, membuat kuasa hukum terdakwa kecewa.

Bahkan mereka menilai jaksa tidak profesional. Lantaran menaikan hukuman saat pengajuan reflik atau tanggapan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.

"Tidak bisa seperti itu karena ini bukan ranah tuntutan lagi. Masa bisa dinaikan saat tanggapan dari pembelaan kami, bagaimana jaksa ini," kata M Iman kuasa hukum terdakwa, Rabu, 4 Maret 2020 usai sidang itu.

Iman dan rekan ogah menanggapinya lagi karena mereka menilai reflik jaksa sudah tidak sesuai lagi. Harusnya itu semua diungkapkan dalam ranah tuntutan.

"Tidak perlu lagi ditanggapi seperti itu refliknya, karena jaksa melanggar seperti ini," tegas Iman, dan mereka tetap pada pembelaannya.

--page

Sementara jaksa menaikan tuntutannya  karena terdakwa ngotot merasa dirinya tidak bersalah oleh pengadilan umum berpendapat bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Oleh karena itu kami akan mengubah surat tuntutan kami khusus untuk terdakwa Hikmatul Rahman," kata jaksa

Keduanya yang sebelumnya masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara untuk Hikmatul dinaikan jadi 2,8 tahun penjara. Sementara tuntutan kepada Eko tetap begitu juga dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya diamankan pada 6 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB di jalan poros sawit Mitra Karya, Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Berawal saat ada tawaran Uuk, untuk mengangkut kayu di Desa Danau Purun, Kabupaten Seruyan. Keduanya pun menerima setelah dijanjikan upah Rp 4 juta. 

--page

Bersama Uuk mereka naik menuju lokasi dan setelah dimuat berangkat. Saat membawa kayu itu ke Sampit, Kabupaten Kotim, keduanya diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (NACO/B-6)