BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih menunggu kejelasan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab, sampai saat ini belum ada kelanjutan bagaimana nasib P3K yang sudah mengikuti tes dan lulus tahun lalu.
Hal itu diakui kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya pun masih menunggu kejelasan terkait aturan P3K tersebut.
"Sebenarnya ini bukan hanya masalah di Pulang Pisau saja. Tetapi seluruh Indonesia. Kami selalu pantau itu," kata Saripudin, Kamis, 5 Maret 2020.
Lanjut dia, masalah P3K ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, seperti apa terkait masalah gajinya, hak-haknya dan lainnya daerah tidak bisa memutuskan.
"Kalau gajinya tetap dari daerah. Hanya saja tidak ada aturan untuk P3K ini berapa gajinya," ujar dia.
--page
Saripudin mengharapkan aturan itu bisa segera keluar. Dirinya memastikan jika aturan itu sudah ada pasti akan disampaikan segera oleh pihaknya.
"Intinya daerah tak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait P3K ini. Jadi menunggu saja dari pemerintah pusat," pungkasnya. (M.BADARUDIN/B-7)








