BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pencabulan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku sudah 8 kali setubuhi korban.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan 8 kali dalam 2 bulan terakhir sebelum diketahui ibu korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 05 Maret 2020.
Pelaku mengaku tergoda dengan anak tersebut, karena nafsu seusai menghubungi pacarnya melalui telepon seluler.
Karena tidak ada tempat untuk melampiaskan nafsunya tersebut, sehingga pelaku tega mencabuli anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Untuk memuluskan aksinya dan korban mau diajak bersetubuh. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti nafau bejatnya. Sehingga hal itu membuat anak 10 tahun tersebut takut, dan menerima perlakuan pelaku.
--page
"Aksi tersebut dilaporkan oleh ibu korban, yang mengetahui setelah korban bercerita," kata Rommel.
Sementara, pelaku sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam di mapolres. Namun, sementara ini korbannya hanya satu orang. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








