BORNEONEWS, Sampit - Nur Arifin Ismail alias Ifin dituntut selama 4,5 tahun penjara karena menghilangi nyawa Iswahyudi alias Yudi oleh jaksa Dewi Khartika
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 359 KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.
Atas tuntutan itu kepada hakim secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman. Terdakwa beralasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Mohon keringanan yang mulia saya tulang punggung keluarga juga punya anak dan istri yang butuh kasih sayang saya," ucap preman kampung itu.
Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. "Kita akan bermusyawarah dulu. Kasihan anak orang ibunya menangis gara-gara kamu meninggal," tukas hakim kepadanya.
--page
Fakta sidang terdakwa kepada hakim mengaku apa yang ia perbuat tersebut dalam pengaruh minuman keras jenis arak seusai mendorong korban terdakwa langsung pergi meninggalkannya ke acara pesta perkawinan warga setempat.
Ifin melakukan perbuatan pada Sabtu, 23 November 2019 sekira jam 21.00 wib, bertempat di Sungai Mentaya areal UPTD Dermaga Jalan Ir. H. Juanda, Desa Pelangsian Rt.04 Rw.02 Kecamatan MB. Ketapang Sampit Kabupaten Kotim.
Berawal saat Nadia, Rusanti, Taufik dan korban Yudi sedang nongkrong di lokasi kejadian tersebut. Kemudian datang terdakwa dan Enjol.
Kemudian terdakwa menegur korban dan rekannya karena berada di lokasi kejadian. Namun korban dan rekan-rekannya diam saja dan setelah ditegur tersebut korban dan rekannya langsung berdiri
Terdakwa mengaku menghidupkan korek api gas dan mengarahkan ke depan mulut korban. Namun karena terlalu dekat korek api gas yang dinyalakan tersebut ditiup korban.
--page
Terdakwa sempat menanyakan rokok kepada korban namun korban mengaku tidak merokok hingga terdakwa marah dan langsung menempelkan korek api gas ke pipi korban, hingga korban didorong sampai terjatuh dan ditemukan meninggal. (NACO/B-6)








