BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan pria 21 tahun terhadap anak perempuan 10 tahun di Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam 15 tahun penjara.
"Dari pasal yang kami kenakan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 05 Maret 2020.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Kotim. Sambil menunggu proses lebih lanjut. Karena kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Apalagi pelaku berkasi sudah 2 bulan terakhir. Sehingga dikhawatirkan ada korban lainnya.
Sementara itu pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 8 kali, di sejumlah tempat yang berbeda. Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
--page
Aksi bejat itu baru terungkap saat korban yang sedang sekolah terlihat seperti mensturasi, sehingga pihak sekolah mengantarkan korban pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, sang ibu yang mengetahui hal itu memberikan pendidikan tentang seksual. Agar tidak dilakukan oleh putrinya tersebut.
Namun saat mendapatkan masukan dari sang ibu, membuat korban menangis dan menceritakan apa yang sudah terjadi terhadap dirinya.
Korban mengaku sudah dicabuli oleh sang paman. Bahkan dilakukan berulang kali di tempat-tempat yang berbeda. Sehingga sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Pelakupun saat ini sudah ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








