PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor mengikuti rapat koordinasi atau Rakoor Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Luwansa Palangka Raya pada Kamis 5 Maret 2020 ini dibuka langsung Gubernur Kalimantan Tengah,  Sugianto Sabran.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah, terutama menyangkut UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Termasuk pada tahapan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari koorporasi, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme," terang Rejikinoor.

Menurut Rejikinoor, kedua produk hukum ini penting, karena pada turunannya penerapan produk hukum tersebut di daerah masing-masing.

--page

"Sehingga adanya sinergitas terhadap pemahaman dan penerapan produk hukum tersebut, dengan harapan dapat terlaksana dengan baik dan hasil yang maksimal," katanya. (RENO/B-11)