PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 55 gram sabu yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga kuat milik istri seorang bandar besar yakni Saleh. Sebab brankas berisi 11 kantong sabu beserta sejumlah uang tunai saat penggeledahan berada di kamarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bony Djianto didampingi Wadirsamapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan itu saat ditemui awak media usai penggeledahan, Kamis 5 Maret 2020.

Menurut pengakuan istri Saleh, brankas tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan sementara.

"Brankas diakui istri Saleh memang berada di dalam kamarnya. Kan tidak mungkin barang tersebut milik orang lain," tandas Bony

Namun, lanjut Boni, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

--page

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 14 orang terduga penyalahgunakan peredaran narkoba.

Setelah dilakukan tes urin terhadap 14 orang tersebut, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Akhirnya mereka semua kami gelandang ke Mapolda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut," demikian Bony (PARLIN TAMBUNAN/m)