BORNEONEWS, Sampit - Saksi dari Polda Kalteng Trio Hermanto dan Heriansyah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus togel yang menyeret Narti, Ita dan Eljen. "Mereka adalah bandar judi," ucap saksi, Jumat, 6 Maret 2020.
Menurut saksi, ketiganya diamankan dari hasil informasi masyarakat bahwa ketiganya menjual togel hingga mereka diamankan.
Ketiganya diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 RT 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Permainan judi jenis kupon putih ini menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2 angka 3 angka dan 4 angka yang mana setiap angka tersebut pembeli hanya membayar Rp1.000 untuk kali satunya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang Rp 1.324.000, telepon seluler, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka.
--page
Terdakwa Narti mengambil 2 persen keuntungan dari penjualan sementara Ita dan Eljen bertugas menerima para pembeli yang datang membeli ke kediaman Narti. (NACO/B-6)








