SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus togel mengaku kalau bos mereka diketahui bernama Lau yang kini jadi DPO Polda Kalteng.

"Bos kami namanya Lau, kami hanya penjual saja, saya waktu itu ikut jual pertama lalu saya bawa Narti," kata Eljen, Jumat, 6 Maret 2020.

Sementara itu Narti menyebut demikian. Uang hasil penjualan disetorkan langsung kepada Lau di mana yang menyetornya adalah Narti sendiri.

Sehari menurut Narti hasil jual togel bisa mencapai Rp 3 juta. Usaha ilegal itu dilakukannya sudah sekitar 6 bulan lalu bersama dua rekannya itu.

Sementara Ita mengaku hanya membantu Narti, dirinya diberi upah oleh Narti. Berapa yang didapat keuntungannya dinbagi dua oleh keduanya.

--page

"Saya diamankan saat sedang merekap. Ikut Narti jual togel baru sekitar setengah bulan," tandas Ita.

Ketiganya diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 RT 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Permainan judi jenis kupon putih ini menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2 angka 3 angka dan 4 angka yang mana setiap angka tersebut pembeli hanya membayar Rp 1.000 untuk kali satunya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 1.324.000, ponsel, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka. (NACO/B-6)