BORNEONEWS, Sampit - Surat, Joniadinata, Bobi I Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares menggelapkan pupuk berawal saat mereka diminta membawa pupuk itu ke kebun.
Akan tetapi oleh mereka di bawa ke lahan masyarakat di sana pupuk itu ditumpuk. Itu berdasarkan keterangan saksi Silvanus, Suyatna, M.Rifai, Rahmat Rifai, Endari.
"Saat kami cek benar itu pupuk perusahaan karena merek Mahkota," kata saksi Endari, sidang Jumat, 6 Maret 2020.
Mereka diamankan setelah ada informasi masyarakat ada karyawan perusahaan menawarkan pupuk hingga ditelusuri itu pupuk yang digelapkan.
"Mereka bertugas mengambil pupuk dari gudang dan diantar ke kebun. Namun oleh mereka tidak dibawa ke kebun," ucap saksi Rifai.
--page
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa berawal saat karyawan bagian perawatan usai memupuk sawit melihat masih ada pupuk yang tersisa sebanyak 2 tumpukan. Lalu, muncul niat mereka menyembunyikannya dengan membawanya ke pondok warga.
Perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di lokasi kebun PT HSL blok 14/15, Divisi I Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.
Atas keterangan saksi itu terdakwa tidak menyangkalnya. Mereka menyebut saat itu yang punya ide adalah Joni. Mereka beralasan mengambil pupuk itu karena sering kali berlebihan. (NACO/B-5)








