PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR - BPN Pulang Pisau mulai merealisasikan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu. Setelah beberapa desa sebelumnya, kali ini giliran dua desa yaitu Desa Ramang dan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan, penyerahan sertipikat PTSL tahun 2019 ini akan terus berlanjut. Khususnya ke desa-desa yang pada 2019 lalu mendapatkan program PTSL. 

"Setelah dua desa ini kemudian nanti akan terus berlanjut ke desa-desa lainnya," kata Iwan, Minggu, 8 Maret 2020. 

Ia menambahkan, untuk penyerahan sertipikat ini pihaknya turun langsung ke desa-desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. 

"Jadi kami yang turun langsung menyerahkan kepada masyarakat. Supaya masyarakat juga tidak repot," ungkap dia. 

--page

Iwan menjelaskan, program sertipikat PTSL ini sangat strategis. Program ini dimaksudkan agar kedepan permasalahan sengketa lahan bisa semakin diminimalisasi. 

"Sehingga kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan tanah miliknya yang belum memiliki sertipikat," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)