BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin mengaku akan mengkaji usulan dewan dan pemerintah desa terkait peningkatan status desa menjadi kelurahan. Yaitu desa di ibu kota Kecamatan Maliku.
Saripudin mengatakan, dalam peningkatan status desa menjadi kelurahan itu banyak syarat yang harus dipenuhi. Misalnya dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Sarana dan prasarana penunjang. Sosial budaya serta kuantitas dan kualitas pelayanan," kata Saripudin, Minggu, 8 Maret 2020.
Sekda menyebutkan, pemerintah kabupaten tentunya tak akan menghambat jika memang usulan peningkatan status desa menjadi kelurahan itu telah memenuhi syarat. Tentunya berdasarkan hasil pertimbangan dan sebagainya.
"Sehingga akan dikaji dulu usulan tersebut. Pemerintah kabupaten tentunya sangat terbuka," ucap dia.
--page
Saripudin menegaskan, usulan peningkatan status ini tentunya harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Ditingkat desa harus ada persetujuan dari pemerintah desa, anggota BPD, pendapat masyarakat setempat dan syarat lainnya.
"Intinya butuh proses. Tidak bisa dalam satu bulan selesai. Membutuhkan waktu pengkajian dan sebagainya," jelas Saripudin. (M.BADARUDIN/B-5)








