PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sistem pelayanan di Kabupaten Pulang Pisau terus dipermudah. Khususnya dalam hal perizinan, kini bisa via online. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting mengatakan, masyarakat saat ini tak perlu repot harus datang ke kantor untuk mengurus perizinan. Karena, masyarakat yang ingin mengurus perizinan sudah bisa lewat online. 

"Jadi kalau ingin mengurus izin apapun bisa lewat online. Tinggal masyarakat harus melek teknologi," kata Leting, Minggu, 8 Maret 2020. 

Ia menambahkan, perizinan secara daring itu sudah dilengkapi berbagai syarat-syarat. Sehingga, masyarakat bisa langsung melihat syarat-syaratnya. 

"Jadi tak perlu harus ke kantor bolak balik mengurus perizinan. Kasihan masyarakat yang jauh," sebut dia. 

--page

Leting mengungkapkan, pengurusan izin secara online ini juga supaya lebih transparansi. Termasuk menghindari adanya pungli atau hal-hal lainnya yang melanggar aturan. 

"Intinya semua perizinan dipermudah. Bahkan khusus izin tertentu, dalam waktu satu hari bisa selesai jika semua persyaratan telah terpenuhi," ungkap Leting. (M.BADARUDIN/B-5)