SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus meengingatkan pihak perusahaan khususnya perkebunan untuk tidak menghalangi karyawan memilih di Pilkades.

Maka dari itu ditekankan Parimus agar Pemkab Kotim menyampaikan perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 14 Maret 2020 mendatang terutama kepada perusahaan perkebunan. 

Hal ini penting bagi para karyawan perusahaan perkebunan  yang memiliki hak pilih  agar bisa mendapatkan dispensasi dari perusahaan


“Bupati Kotim  harus memastikan itu, surati perusahaan perkebunan dan investor agar memberikan dispensasi kepada karyawannya untuk melaksanakan  pemilihan kepala desa bagi yang melaksanakan," kata Parimus, Minggu, 8 Maret 2020.

Karena kata Parimus sampai hari ini masih ada perkebunan yang katanya belum tahu bahwasanya pekan depan libur untuk pilkades serentak ini.

--page


Dia mengakui ada sejumlah kekhawatiran dari warga, yang mana mereka terancam tidak bisa memilih jika perusahaan besar swasta tidak memberikan izin dispensasi  kepada karyawannya. 

"Kita minta masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya. Karena perusahaan kalau tidak ada dasar untuk dispensasi maka sanksi karyawannya cukup berat  tidak masuk sehari bisa pemotongan gaji sampai dipecat,” tegas Parimus.


Parimus menyebutkan  paling tidak suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini bisa jadi  tolak ukur dalam melihat partisipasi pemilih. 

“Kalau pilkades saja partisipasi pemilih rendah maka artinya pilkada nanti  tidak lebih dari angka itu di daerah tersebut tingkat keaktifan dari warganya untuk menyalurkan suaranya ke TPS,” tandasnya.


Seperti diektahui 43 desa dipastikan siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 14 Maret 2020 mendatang di sejumlah kecamatan di Kotim. (NACO/B-5)