BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus meengingatkan pihak perusahaan khususnya perkebunan untuk tidak menghalangi karyawan memilih di Pilkades.
Maka dari itu ditekankan Parimus agar Pemkab Kotim menyampaikan perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 14 Maret 2020 mendatang terutama kepada perusahaan perkebunan.
Hal ini penting bagi para karyawan perusahaan perkebunan yang memiliki hak pilih agar bisa mendapatkan dispensasi dari perusahaan
“Bupati Kotim harus memastikan itu, surati perusahaan perkebunan dan investor agar memberikan dispensasi kepada karyawannya untuk melaksanakan pemilihan kepala desa bagi yang melaksanakan," kata Parimus, Minggu, 8 Maret 2020.
Karena kata Parimus sampai hari ini masih ada perkebunan yang katanya belum tahu bahwasanya pekan depan libur untuk pilkades serentak ini.
--page
Dia mengakui ada sejumlah kekhawatiran dari warga, yang mana mereka terancam tidak bisa memilih jika perusahaan besar swasta tidak memberikan izin dispensasi kepada karyawannya.
"Kita minta masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya. Karena perusahaan kalau tidak ada dasar untuk dispensasi maka sanksi karyawannya cukup berat tidak masuk sehari bisa pemotongan gaji sampai dipecat,” tegas Parimus.
Parimus menyebutkan paling tidak suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini bisa jadi tolak ukur dalam melihat partisipasi pemilih.
“Kalau pilkades saja partisipasi pemilih rendah maka artinya pilkada nanti tidak lebih dari angka itu di daerah tersebut tingkat keaktifan dari warganya untuk menyalurkan suaranya ke TPS,” tandasnya.
Seperti diektahui 43 desa dipastikan siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 14 Maret 2020 mendatang di sejumlah kecamatan di Kotim. (NACO/B-5)








