BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satunya pendapatan dari retribusi daerah.
Khusus untuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, dari sektor retribusi daerah tahun ini ditargetkan sebesar Rp 3,5 miliar. Hal itu diakui kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Leting.
Leting mengatakan, pendapatan dari sektor retribusi daerah ini meliputi berbagai bidang. Seperti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan dan berbagai jenis izin lainnya.
"Kami optimis saja target retribusi itu bisa tercapai. Karena potensi di Pulang Pisau juga ada," kata Leting, Minggu, 8 Maret 2020.
Leting mengaharapkan, kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini bisa semakin tinggi. Sebab, hasil dari retribusi ini sebanyak-banyak juga untuk kemajuan pembangunan di daerah.
--page
"Masyarakat yang merasa ada kewajiban untuk membayar retribusi agar segera memenuhi kewajibannya," harap Leting.
Termasuk, tambah Leting, bangunan-bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar segera mengurus IMB. Supaya bangunan tersebut memiliki legalitas dan dijamin dalam pengurusan IMB itu tak akan sulit. (M.BADARUDIN/B-5)








