PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Subandi mengatakan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 harus menitikberatkan pada perubahan nomenklatur perangkat daerah.

"Secara garis besar perubahan dalam RJMD tahun 2018-2023 lebih dititikberatkan pada perubahan atau penambahan nomenklatur sasaran dan perangkat daerah, perubahan tata cara pendanaan pembangunan, perubahan program perangkat daerah dan perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Subandi kepada Borneonews pada Senin, 8 Maret 2020.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini menegaskan bahwa perubahan atas RPJMD Kota Palangka Raya ini memang seharusnya dilakukan segera karena sesuai aturan, di tiga tahun akhir masa jabatan Wali Kota tidak boleh ada perubahan RPJMD lagi.

"Kita mengapresiasi perubahan RPJMD ini, terutama dalam perubahan-perubahan yang berada di dalamnya demi menyesuaikan program visi dan misi serta pembangunan daerah yang selaras dengan kondisi dan dinamika yang berada di tengah masyarakat pada saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi pendukung DPRD secara umum telah menerima serta menyetujui akan adanya perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023 dalam rapat paripurna sebelumnya. Tentu saja diiringi dengan beberapa catatan yang mengacu kepada penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya.

--page

"Karena semuanya telah sepakat untuk menerima perubahan RPJMD tahun 2018-2023, maka kita akan melanjutkannya ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang memimpin rapat tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-5)