BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 jangan hanya berkutat pada penegasan tugas SOPD.
"Kita harapkan agar RPJMD tidak berkutat hanya penegasan tugas SOPD, tapi juga semangat untuk mewujudkan visi dan misi wali kota secara maksimal," kata pria yang akrab disapa Sigit Wido ini kepada Borneonews pada Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, karena RPJMD yang akan mendapat perubahan ini telah berjalan hampir 2 tahun, maka menyisakan waktu sekitar 6 bulan lagi untuk mengesahkannya.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, RPJMD tidak dapat dilakukan perubahan dengan sisa masa jabatan 3 tahun. Makanya ini harus diburu-buru dalam waktu 6 bulan karena setelah itu tidak boleh ada perubahan lagi," tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna sebelumnya, tujuh fraksi pendukung DPRD secara umum telah menerima serta menyetujui akan adanya perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023.
--page
Tentu saja diiringi dengan beberapa catatan yang mengacu kepada penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya.
"Karena semuanya telah sepakat untuk menerima perubahan RPJMD tahun 2018-2023, maka kita akan melanjutkannya ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang memimpin rapat tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-7)








