BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur pada Senin, 9 Maret 2020 merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah atau Ranperda Penanggulangan Bencana Alam.
Perampungan ini kata Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo juga sebagai tindaklanjut dari Bapemperda usai melakukan kaji banding di Bali pekan lalu.
Pembahasan dilakukan bersama dengan tim hukum Pemkab Kotim serta dinas terkait. Salah satu hal yang dibahas yakni mengenai sistem penganggaran, pencegahan, penanganan dan mengklasifikasi bencana itu sendiri.
Seperti halnya pemerintahan desa juga diberikan kewajiban untuk menyiapkan anggaran dari dana desa guna ikut terlibat dalam pencegahan dan penanganan dari bencana itu sendiri.
“Kita ingin perda ini nantinya yang mengatur dana desa supaya bisa ikut dalam penanggulangan bencana khususnya di wilayah desa setempat. Kita harus upayakan bagaimana supaya ada ruang penganggaran itu,” kata Handoyo
--page
Handoyo menyebut, ruang untuk penganggaran dana bencana itu bisa saja melalui komopisis 70 persen yang diposkan untuk program pemberdayaan. “Nah untuk ruang bisa dianggarkan itu saya kira di komposisi 70 persen anggaran pemberdayaan,” ungkapnya.
Handoyo mengatakan, salah satu muatan perda itu adalah alokasi anggaran. Sehingga pihak pemerintahan desa dan pemerintah daerah juga tidak was-was dalam menganggarkannya.
“Anggaran ini penting mengingat setiap tahun kita selalu menghadapi bencana kebakaran lahan, maka dari itu kita harus persiapkan segala sesuatunya untuk mencegah hingga menanggulangi,” tandasnya. (NACO/B-7)


