BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas berharap kepada penjabat atau Pj Kepala Desa Tumbang Taei yang baru dilantik agar daat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai penjabat kepala desa.
Hal ini disampaikan Sakariyas saat melantik Maslunggi sebagai penjabat Kepala Desa Tumbang Taei di Aula Bappeliitbang, Senin, 9 Maret 2020.
"Karena hal ini sangat penting artinya dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan serta keuangan desa secara mandiri.
"Kewenangan dimaksud meliputi kewenangan memimpin, penyelenggaraan pemerintah desa, serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD," ungkapnya.
--page
Kemudian, sambung dia, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDES untuk dibahas bersama BPD. Selanjutnya, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya serta melaksanakan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ABDUL GOFUR/B-7)








