BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengaku kondisi masyarakat disekitar usaha perkebunan sebenarnya memprihatinkan. "Harusnya jangan ada warga miskin di sekitar perkebunan," kata Abadi, Senin, 9 Maret 2020.
Dia menilai hal itu tentunya tidak sesuai ekspektasi masyarakat jika investor masuk pada dulunya akan membawa kesejahteraan justru sebaliknya kondisi masyarakat kian kesulitan.
Abadi mengakui masyarakat di sekitar investasi triliunan rupiah dibidang perkebunan itu kondisi kehidupannya dibanding sebelum usaha itu ada lebih baik.
Apalagi ketika masih dalam kondisi hutan belantara. Masyaraklat mayoritas bergantung hidupnya dari sumer-sumber hutan.
Bahkan kala itu hutan masih rawan pencemaran juga minim, anak-anak sungai serta hewan buruan di hutan sangat mudah dicari
--page
“Saya jujur prihatin dengan kondisi masyarakat seperti ini, sepertinya semakin hari masyarakat kita semakin terjepit dengan situasi zaman yang semakin sulit,” tegasnya.
Bahkan Abadi mengatakan program-prorgram yang mennjadi kewajiban seperti plasma kepada masyarakat itu banyak tidak terealisasi. Secara tata aturan berinvestasi memang bagus, namun dalam tataran pelaksanaan ini kurang mendapatkan pengawalan dan pengawasan.
“Kita akui secara regulasi pemerintah sudah menerbtikan aturan. Namun yang terpenting itu adalah pelaksanaan. Apakah itu sesuai aturan Undang-Undang pelaksanaanya atau tidak. Sehebat apa aturan kalau tidak ada pelaksanaan akan jadi percuma,” katanya.
Abadi mengakui dirinya selalu getol menyampaikan bahwa dunia usaha punya kewajiban menyediakan kebun plasma yang diamanatkan aturan sebesar 20 persen dari HGU.
Apabila lahan Kotim ini ada sekitar 500 ribu hektare perkebunan, maka mestinya ada 100 ribu hektare lahan plasma dan di situ kalau sudah terealisasi kebun plasma masyarakat akan sejahtera, tingkat pencuriaan di perusahaan dan kriminal lainnya akan justru bisa kita tekan
Namun secara faktual tidak demikian, kebun plasma yang ada di Kotim ini hanya segelintir tidak sampai 10 persen dari proyeksi untuk masyarakat. (NACO/B-6)








