BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyatn dan Kawasan Permungkiman (PUPR-Perkim) Sukamara lakukan rapat koordinasi tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Dalam rapat koordinasi ini, kita membahas pengumpulan data dalam rangka inventarisasi data dan informasi tanah garapan maupun tanah hak dalam kawasan hutan," kata Plt Kepala DPUPR-Perkim Sukamara, Agus Mulyanto, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Agus, data-data tersebut dikumpulkan untuk kepentingan Tanah Objek Reforma Agraria yang merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita ini hanya membantu dan memfasilitasi program dari KLHK untuk mengubah status tanah milik masyarakat yang selama ini tidak bisa mendirikan apa-apa karena terbentur oleh status tanah yang masuk kawasan hutan," ujarnya.
Menurut Agus, dengan adanya program tersebut, maka masyarakat bisa memanfaatkannya untuk merubah status tanah.
--page
"Namun untuk bisa merubahnya juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pernyataan kepemilikan lahan selama 20 tahun," ucapnya. (NORHASANAH/B-6)








