BORNEONEWS, Sampit - Helpin alias Ipin (41) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya berinisial DS terancam hukuman selama 2 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 44 ayat ) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 406 KUHP," kata jaksa Dewi Khartika, Senin, 9 Maret 2020.
Helpin dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan terdakwa pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bukit Batu RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Perbuatan itu dilakukannya dengan cara terdakwa mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dari sarungnya yang terdakwa selipkan di pinggir pinggang sebelah kiri
Setelah pisau tersebut dicabut terdakwa mengarahkan ke perut korban namun korban menghindar dan mengenai ke arah punggung korban.
--page
Setelah itu pisau tersebut juga terdakwa pukul ke muka korban hingga korban pergi menyelamatkan diri. Tidak sampai di situ terdakwa juga merusak sepeda motor dinas inventaris milik Desa Bukit Batu.
Sebelum kejadian itu Helpin menyebut ia sempat cek cok dengam istrinya hingga istrinya kabur dan sepekan tidak kembali. Saat kembali pada hari kejadian keduanya cek cok lagi hinggga terjadi penganyaan itu.
Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman, kepada hakim terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-6)








