BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga panitia khusus atau Pansus DPRD Kota Palangka Raya masuki minggu kedua pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda, Senin, 9 Maret 2020.
"Ketiga Pansus melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah terbentuk tersebut. Pansus I membahas raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar usai memimpin rapat Badan Musyawarah atau Banmus yang dilanjutkan rapat Pansus.
Sementara itu Pansus II melakukan pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
"Pansus III melakukan pembahasan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang siang ini diparipurnakan karena kita mengejar, tanggal 30 Maret ini Raperda RPJMD ini harus sudah disahkan," tegas Basirun.
Ke 3 Raperda ini menurutnya harus dikejar untuk segera ditindaklanjuti oleh pansus-pansus yang sudah terbentuk, guna melakukan pembahasan bersama eksekutif.
--page
"Sehingga menghasilkan peraturan daerah yang memiliki payung hukum dalam penerapannya," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








