KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pengerjaan badan jalan oleh pihak perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kamipang terkendala adanya klaim lahan oleh warga Desa Jahanjang.

Ada 2 perusahaan perkebunan yang sebelumnya telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Katingan membantu membangun jalan menuju wilayah hilir yakni Kecamatan Mendawai.

Dua perusahaan itu yakni PT PEAK dan PT AUS. Kedua perusahaan sejauh ini sudah memulai mengerjakan pembuatan badan jalan itu.

Untuk PT PEAK yang menggarap mulai dari Desa Gelinggang, Kecamatan Kamipang. Kemudian Desa Tumbang Bulan, Perigi, Tewang Kampung, dan Desa Kampung Melayu yang semuanya masuk wilayah Kecamatan Mendawai.

Sedangkan PT AUS mengerjakan badan jalan mulai dari Desa Jahanjang, Perupuk, Telaga, Keruing dan Desa Tampelas semuanya masuk wilayah Kamipang.

--page

Namun saat mengerjakan badan jalan di wilayah Desa Jahanjang, muncul permasalahan terkait klaim warga ini.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Informasi Setda Kabupaten Katingan, Lusen kepada borneonews.co.id, Senin, 9 Maret 2020.

Menurutnya, baru-baru ini Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang melakukan monitoring ke Desa Jahanjang guna mengecek perkembangan pembangunan badan jalan dari Hampalit menuju Kamipang.

Pada titik pengerjaan atau lokasi badan jalan di Kereng Pekahi Desa Jahanjang secara umum sudah dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dari hasil kunjungan itu wakil bupati menemui suatu kendala atau permasalahan, yaitu ada warga Desa Jahanjang mempunyai keinginan lain dari jalur jalan yang telah dibangun tersebut.

--page

"Selanjutnya mereka (warga Jahanjang) memohon ada ganti rugi lahan yang terkena badan jalan yang menurut versi mereka, adalah lahan mereka," ujarnya.

Menurut Lusen, Wabup Sunardi sempat melakukan dialog singkat dengan perwakilan warga Jahanjang, namun belum menemui titik terang. "Untuk mencari penyelesaian lebih lanjut maka direncanakan akan diadakan pertemuan kembali dengan warga Desa Jahanjang," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)