BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menngamankan 4 orang pelaku pencurian pupuk milik PT SINP-PBNA di Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial Se (21), TN (33), Ki (32) dan ES (25). Satu di antaranya diketahui sebagai karyawan PT tersebut.
Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah mengatakan, aksi pelaku dilakukan di kebun PT SINP Afd OC blok 2/8 Desa Sukarami pada Selasa, 3 Maret 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sementara 4 pelaku ini berhasil kita amankan pada Sabtu, 7 Maret 2020, dengan mengamankan beberapa barang bukti," ujarnya, Senin, 9 Maret 2020.
Dia menuturkan, aski pelaku ini terbongkar oleh pegawai perusahaan tersebut saat melakukan pengecekan pupuk yang akan digunakan tapi terlebih dahulu diletakkan secara terpisah di blok 2/8. Setelah dicek, ternyata pupuk yang sudah diletakkan tersebut berkurang sebanyak 29 karung.
Karena curiga, saksi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil memergoki keempat tersangka. Saat diintrogasi mereka mengaku mengambil pupuk tersebut dari areal perusahaan dan dijual kepada seorang warga.
--page
"Atas kejadian tersebut lalu pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Aruta,” beber kapolsek.
Akibat perbuatan keempat pelaku, PT SINP – PBNA mengalami kerugian senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor merk Kubota yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000,00.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (DANANG/B-7)








