PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku penadah bernama Roi Saitamba Parulian Silalahi (38) ikut digelandang ke Polsek Arsel karena telah membeli pupuk hasil hasil curian di PT SINP-PBNA.

Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah mengatakan penangkapan penadahan ini setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penjualan pupuk oleh 4 pelaku pencurian di PT SINP-PBNA.

"Sebelumnya mereka ini dengan 4 tersangka yang kami amankan sebelumnya sudah membuat janji untuk membeli pupuk hasil curian," katanya, Senin, 9 Maret 2020.

Lanjutnya, saat diminatai keterangan terkait alasan pelaku membeli pupuk tersebut karena tergiur dengan harga murah atau jauh lebih miring dari pada pasaran. Harga pupuk curian senilai Rp 110.000, sementara harga normal Rp 270.000.

“Jadi pelaku atas nama Roi ini tahu pupuk ini milik perusahaan, namun tetap membeli. Karena tersangka yang menjual kepada dia berkata bahwa pupuk ini sudah aman untuk dijual belikan," ungkapnya.

--page

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 karung pupuk merek Subur Mandiri jenis NPK netto 50 Kg dan 1 mobil pikap Daihatsu Granmax KH 8415 GK.

Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (DANANG/B-6)