SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial He seakan tidak kapok menjual togel. Padahal, ia pernah berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya itu, dia pun kembali masuk jeruji besi untuk kedua kalinya.

"Sudah 4 tahun saya bebas kini masuk lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 10 Maret 2020.

Tersangka diamankan pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tersangka Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka melakukan tindak pidana perjudian jenis togel tebak angka atau kupon putih. Sebelumnya, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada menjual atau menerima pemasangan jenis kupon putih di rumahnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah informasi diyakini benar, selanjutnya petugas ke rumah tersangka dan mengamankannya.

Ketika digeledah, di kamar tersangka ditemukan barang berupa 2 buah ponsel yang salah satunya di dalamnya terdapat angka pememesanan nomor judi kupon putih, 1 bandel kertas yang berisi nomor pemasangan, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.810.000 yang di taruh dalam tas kecil, 1 lembar kertas grafik dan 1 buah buku tabungan.

--page

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, atau Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Dari catatan kriminalnya kasus sebelumnya tersangka divonis selama 7 bulan penjara. (NACO/B-7)