SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ulah Yudi Fahrul ini ada-ada saja. Terdakwa pencurian itu, saat kepergok membobol rumah Usman, malah mengakui jika rumah korban itu miliknya. Bahkan jam tangan korban yang diambilnya sudah digunakan.

"Saat saya mau membuka pintu, dia juga membuka dari dalam. Saya tanya malah katanya ini rumah saya," kata korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 10 Maret 2020.

Dalam sidang itu jaksa Dewi Khartika menghadirkan saksi Bahrudin dan Hadianur. Dan terungkap perbuatan teradkwa dilakukan pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman Iriansyah alias Heri di komplek sperumahan Jalan Barito jalur 1, RT 7 3 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang

Saat itu terdakwa sudah mengambil 2 buah jam tangan, kipas angin, dan gas beserta tabungnya. Semuanya sudah dikeluarkan dari rumah korban.

Rumah korban saat itu dalam kondisi sepi. Meski demikian korban menyebut saat ditinggal sudah memastikan pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan terkunci.

--page

"Jam tangan yang diambilnya ketahuan saat di Polres karena sudah digunakannya," ucap korban.

Sementara Hadianur melihat mobil korban melintas dan diikutinya. Korban diberitahu di rumahnya ada orang.

Sementara itu Bahrudin wakio RT mengaku ke lokasi sudah warga ramai. Terdakwa kala itu mengaku warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, dan tidak jauh dari TKP ada rumah rekannya. (NACO/B-11)