BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seluruh pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di wilayah Kabupaten Seruyan diminta senantiasa melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harapan ini disampaikan Bupati Seruyan Yulhaidir saat mengambil sumpah dan janji pimpinan dan anggota BPD pada beberapa desa, Selasa, 10 Maret 2020.
Yulhaidir menegaskan pengambilan sumpah/janji dan peresmian Badan Permusyawaratan Desa, merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun tugas dan fungsi dari BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Saya minta pimpinan dan anggota BPD bisa bekerja dengan penuh kesungguhan dilandasi tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pintanya.
--page
Selain itu sebagai unsur pemerintahan, BPD merupakan mitra kepala desa, sehingga harus terbangun komunikasi yang baik dan harmonis.
“Lakukan kordinasi serta kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, galakkan pemberdayaan seluruh komponen, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)








