KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, Gunung Mas, menangkap seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Sepang, Ipda Risza Dedy Nafianto, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan orangtua korban pada Senin, 9 Maret 2020.

"Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sepang langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," kata Ipda Riszam Selasa 10 Maret 2020.

Adapun peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman korban, pada salah satu desa di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada 5 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba tersangka langsung menindih dan mencekik korban. Korban menyadari dirinya akan diperkosa.

--page

Beruntung, korban berusaha melepaskan bekapan dan cekikan serta meminta tolong dengan menggedor-gedor dinding kamar, agar saudaranya terbangun. 

Setelah saudara korban terbangun dan berusaha membuka pintu kamar, diketahui tersangka sudah melarikan diri melalui pintu jendela rumah korban. Ibu korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepang. 

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HENDRA/B-11)