PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus III, DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah untuk rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 mengatakan bahwa perubahan perda ini tidak akan mengubah visi dan misi pemerintah kota.

"Hasil pembahasan kami menghasilkan kesepakatan bahwa tidak terdapat perubahan visi dan misi Pemko Palangka Raya akan tetapi ada perubahan dalam tujuan dan sasaran," kata Mukarramah kepada Borneonews pada Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Mukarramah, tahap perumusan sasaran yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam pembangunan jangka menengah ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan kinerja daerah secara keseluruhan.

"Raperda ini sudah disetujui DPRD Kota Palangka Raya pada Senin kemarin. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus atau Pansus III bersama dengan pihak Pemko Palangka Raya hari Senin kemarin," bebernya.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengharapkan Pansus III bersama Pemko bisa mengawal penyelesaian raperda tersebut untuk segera diproses dalam tahap selanjutnya.

--page

"Kita telah sepakati bersama, dan tahapan penyusunan RPJMD perubahan setelah ini kami minta agar segera ditindaklanjuti, lakukan konsultasi ke gubernur Kalteng dan proses lainnya sesuai undang-undang yang berlaku," kata Fairid. (TESTI PRISCILLA/B-5)