PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa konsep dari retribusi ialah urunan masyarakat pengguna fasilitas dari pemerintah untuk meningkatkan fasilitas yang digunakan bersama tersebut.

"Taman yang diminati masyarakat, tempat wisata yang dikunjungi masyarakat, itu semua harusnya bisa ditarik retribusi karena konsep retribusi adalah urunan masyarakat setelah mereka merasakan dan menikmati fasilitas dari pemerintah," kata Riduanto kepada Borneonews pada Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Riduanto, karena itulah saat ini pihaknya sedang membahas rancangan peraturan daerah atau raperda perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

"Jarak antara perda itu dan raperda yang kita susun itu memang tidak jauh, tahun 2018 dan sekarang tahun 2020 kan. Tetapi perda itu diusulkannya di tahun 2016, artinya itu sudah empat tahun lalu konsep perda tersebut diajukan dan tentu saja keadaannya dengan sekarang setelah empat tahun kemudian sangatlah berbeda," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini mengatakan bahwa retribusi yang ditarik dari fasilitas yang diberikan pemerintah tidak hanya berupa retribusi parkir sebenarnya.

--page

"Ya kalau taman, dinikmati masyarakat, ya kita retribusi dari parkir. Tetapi kan retibusi tidak hanya dari parkir kendaraan, tetapi juga fasilitas pemerintah yang dipakai tersebut. Itu yang sedang kita rumuskan," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)