BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial LT dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih menyatakan terdakwa bersalah atas pencurian buah sawit milik perusahaan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf b UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata majelis hakim, Rabu, 11 Maret 2020.
Atas vonis itu, terdakwa maupun Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan menerima, setelah sidang sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 18 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama 7 orang rekannya, seusai memanen sawit langsung diangkut dan disembunyikan ke dalam parit agar tidak diketahui.
--page
Rencananya, sawit akan diangkut dengan pikap. Namun belum sempat mereka keburu diamankan. Sawit yang berhasil mereka panen itu sebanyak 127 jenjang. Masuk dalam HGU perusahaan.
Terdakwa harus seorang diri menanggung perbuatan itu karena rekan-rekannya ketika akan diamankan berhasil kabur dari petugas di lokasi kejadian. (NACO/B-7)








