BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya bakal memperkuat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan untuk memberitahukan informasi lowongan kerja kepada pemerintah.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat sosialisasi informasi pasar kerja bersama 40 orang perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya
"Terkait sanksi juga ini perlu dipertegas supaya semua pihak juga bisa patuh," katanya.
Dia menilai, informasi lowongan kerja dari pihak perusahaan itu sangat penting. Sehingga, dinas terkait bisa melakukan pembinaan serta pelatihan bagi warga yang membutuhkan sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan.
Saat in, bukan halangan lagi bagi pelaku usaha maupun perusahaan kesulitan menyampaikan informasi kepada pemerintah.
--page
"Yang kita tekankan juga melalui online, jadi tidak pelru ke kantor dinas. Cukup informasikan, lalu dinas akan mengonfrimasinya," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








