BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyita ribuan kilo beras dan gula kristal rafinasi dari gudang milik tersangka Muliady, 40 tahun di Jalan Tingang VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan bersama Wadirkrimsus Kombes Teguh Widodo mengatakan tersangka diamankan beserta ribuan kilo gram beras dan gula kristal lantaran dia diduga melakukan pengoplosan beras dan menjual gula kristal langsung ke pedagang.
"Tersangka mengoplos juga menimbun beras sebayak 1.000 Kg juga menaikan dari nilai ekonomis, dijual dengan harga premium," kata Hendra, Rabu 11 Maret 2020.
"Sementara untuk gula kristal rafinasi, tersangka menjual langsung ke pedagang. Menurut peraturan Kementerian Perdagangan, gula kristal khusus hanya bisa dijual bagi kalangan industri. Gula yang kita amankan mencapai 2.500 Kg," tambahnya.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Tersangka kita jerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








