BORNEONEWS, Muara Teweh - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Siswandoyo mengatakan sejak 2016 pemerintah mengalokasikan anggaran DAK non fisik bidang kesehatan meliputi BOK, Jampersal dan akreditasi rumah sakit.
Dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
Selain itu untuk penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyetahan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan.
Siswandoyo menjelaskan kebijakan BOK diarahkan untuk membantu puskesmas dan jaringannya serta upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif dalam rangka pencapaian target standar pelayanan minimal (SPM).
Sedangkan program jaminan persalinan (jampersal) dirahkan untuk mendekatkan ibu bersalain ke fasilitas kesehatan dalam rangka upaya menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
--page
“Tujuannya membantu masalah finansial dari masyarakat karena ketidakmampuan menyediakan biaya persalinan dan biaya transportasi untuk menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan untuk pertolongan persalinan khususnya pada sasaran penduduk miskin dan tidak mampu yang belum menjadi jaminan kesehatan,” katanya. (RAMADHANI/B-6)








