PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Perusahan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) wajib mentaati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188.44/546/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, M Syahrial Pasaribu menjelaskan, sesuai dengan usulan tentang kenaikan UMK pada tahun 2020 maka ditetapkan kenaikan UMK sebesar 8,5 persen.

"Sebelumnya pada tahun 2019 UMK Mura Rp 2.940.634 menjadi Rp 3.205.291 pada tahun 2020. Ini sesuai dengan angka inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Mura," katanya, Kamis, 12 Maret 2020.

Ia juga menegaskan setelah dilakukan penetapan Pergub ini untuk UMK tahun 2020, maka setiap perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut sebelum dilakukan monitoring.

"Seluruh perusahaan tentu wajib mematuhi kenaikan ini karena semua sudah tertuang pada aturan yang telah ditetapkan," tuntasnya. (RIANSYAH/B-7)