SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek bernama Ponijan mengakui memanen sawit perusahaan setelah petugas keamanan mendatangi rumahnya. Sebelum itu, petugas melihat adanya tumpukan tandan buah sawit.

"Waktu itu hari libur, namun ada sawit perusahaan yang dipanen," kata saksi Nur Rohim bersama saksi lainnya, Tatariadi, dan Agus S pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 12 Maret 2020.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, saksi menerangkan terdakwa memanen sawit perusahaan dengan modus diangkut dari kebun perusahaan. Setelah itu, sawit dibawa ke kebun pribadinya yang lokasinya berdampingan.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 22 Desember 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KMB 1, Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa berhasil memanen 163 tandan sawit. Setelah berhasil memindahkan sawit itu, terdakwa dan rekannya Dindi pulang ke rumah untuk istirahat. 

--page

"Kita tunggu-tunggu tidak ada juga orang yang datang, lalu kita datangi ke pondoknya dan terdakwa mengakui perbuatannya," tandas saksi.

Akhirnya, terdakwa dilaporkan dan kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Sidang selanjutnya terdakwa akan mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-11)