PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, M Syahrial Pasaribu mempersilahkan para pekerja melapor jika menerima gaji dari perusahaan di bawah upah minimum kabupaten (UMK). 

Dia mengatakan, kenaikan UMK sendiri berkisar pada angka 8,5 persen dengan jumlah Rp 3.205.291. Angka ini disebutnya penting untuk diketahui oleh para pekerja atau buruh.

"UMK Mura yang telah ditetapkan ini patut dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jadi apabila masih ada perusahaan yang tidak mentaati, maka silahkan pekerjanya yang melaporkan kepada kami," ungkapnya saat berbincang dengan borneonews.co.id, Kamis, 12 Maret 2020.

Aturan terhadap upah minimun ini sangat jelas sehingga apabila masih ada yang melanggar setidaknya akan disurati dengan memberikan teguran hingga mengambil langkah hukum.

Namun dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini seluruh perusahaan sejak penetapan upah minimum tahun 2019 lalu tidak ada yang melanggar aturan tersebut. Apalagi sampai adanya laporan yang masuk terkait upah minimum.

--page

"Hingga saat ini belum ada yang melanggar aturan tersebut bagi setiap perusahaan swasta. Faktanya tidak ada laporan dari para pekerja pada masing-masing perusahaan kepada kami," tuturnya. (RIANSYAH/B-7)