PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.

Kepala Satpol PP Damkar Kobarm Majerum Purni mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap lapak PKL yang ditinggalkan begitu saja usai berjualan di malam hari.

"Petugas langsung kita perintahkan untuk membongkar. Sisa lapak diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kobar," ujar Majerum Purni.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah rutin mengimbau dan mengingatkan agar para pedagang tertib. Yakni membuka lapak pada tempat dan jam yang sudah ditentukan.

"Kalau waktunya sudah pas tapi lapaknya tidak dibongkar dan ditinggal begitu saja, ya terpaksa kita lakukan tindakan," katanya.

--page

Pihaknya terus mengimbau kepada pedagang agar tetap menaati peraturan. Seperti tidak membuka lapak di atas trotoar yang menggangu ketertiban umum. (DANANG/B-11)