BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dua pemuda di Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel milik Oberson.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet mengatakan, kedua pemuda yang diamankan itu berinisial AN dan AH. Ada dua ponsel yang dicuri yakni merk Samsung dan Realme.
"Termasuk satu buah rokok elektrik juga diambil kedua tersangka," kata Memet, Kamis, 12 Maret 2020.
Modusnya, berawal saat keduamua bermain ke rumah Jaidi yang tidak lain adalah anak Oberson. Kemudian, saat orang rumah lengah, tersangka bergantian masuk ke kamar korban dan mengambil ponsel di dalam lemari.
"Anak korban saat itu melapor ke orangtuanya bahwa tersangka AN dan AH masuk ke dalam kamar. Setelah dicek, ternyata ada barang yang hilang yaitu ponsel," ujar dia.
--page
Polsek Kahayan Kuala yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua tersangka. Keduanya juga mengakui perbuatannya.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-11)








