BORNEONEWS, Sampit - Aksi terdakwa Imuh yang mencuri pompa air milik Enson, ketahuan setelah sepeda motor yang digunakannya tertinggal di kediaman korban.
"Saat bangun pagi melihat pompa air saya tidak ada, tapi ada sepeda motor. Lalu saya tunggu, ada Imuh datang," kata korban saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 12 Maret 2020
Setelah itu, terdakwa Imuh mengembalikan pompa air milik korban tersebut. Namun terdakwa tetap dilaporkan dan kini harus duduk di kursi pesakitan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sementara itu, terdakwa Imuh mengakui perbuatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan. Selain itu, terdakwa mengaku menyesal.
"Ini baru pertama kali saya melakukan pencurian," ucap terdakwa.
--page
Terdakwa dalam keterangannya mengaku mengambil pompa tersebut tidak untuk dijualnya, melainkan untuk digunakan sendiri.
Aksipencurian dilakukan terdakwa Imuh pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, di jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Sesampainya di dekat rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya dan masuk ke pekarangan korban.
Terdakwa melihat mesin pompa air, lalu mengambilnya dengan cara menarik pipa sampai patah. Dalam kasus ini, dia didakwa dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP. (NACO/B-11)







